Tag Archives: citizen law suit

Sekali Lagi, Perlindungan WNI

RRIKemarin bersama-sama dengan bapak I Wayan Titib Sulaksana, S.H., MS. (mantan Direktur UPKBH Unair) dan Koesrianti, S.H., LL.M, Ph.D (Ketua Departemen HI Unair) diundang untuk menjadi narasumber dalam acara Dialog RT-RW di Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya. Topik yang disediakan adalah ‘Perlindungan WNI di Luar Negeri’, sebuah topik yang sudah sering kita baca di Koran dan lihat di berita televisi, bahkan di acara infotainment.

Awalnya pembahasan akan diarahkan kepada perlindungan terhadap seluruh WNI, namun ternyata pertanyaan yang masuk melalui telepon interaktif banyak berkaitan dengan kasus-kasus perlindungan tenaga kerja Indonesia. Bahkan bapak Samin dari Nganjuk menanyakan tentang bagaimana menghubungi keluarganya yang TKI di Selangor yang sudah lama putus hubungan.

Masih adakah perlindungan terhadap WNI di luar negeri? Dasar hukumnya sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang Dasar, konvensi-konvensi Wina 1961 dan  1963 sampai pada Keppres dan Inpres. Siapa yang bertugas melindungi dan bagaimana perlindungan itu diberikan juga sudah jelas. Tapi mengapa masalah WNI di luar negeri masih banyak yang belum terselesaikan?

Pertama, masalah perlindungan TKI memang tidak mudah, kebanyakan upaya perlindungan tidak bisa dijalankan atau tidak efektif diberikan justru karena akibat perbuatan TKI itu sendiri. Pemalsuan umur, nama dan alamat asal dalam paspor membuat perlindungan jadi sulit dilakukan. Belum lagi cara masuk secara ilegal membuat kesulitan pelacakan.

Dalam masalah TKI, nampaknya pemerintah masih belum serius menanganinya. Adalah tugas Negara untuk memastikan pengiriman TKI telah sesuai dengan prosedurnya, dengan demikian adalah kelalain Negara bila ada WNI yang ternyata dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah. Untuk itu mestinya Negara dapat digugat melalui mekanisme gugatan ‘Citizen Law Suit’.

Kedua, masalah perlindungan WNI lainya seperti pelajar, pekerja professional, wisatawan dan lainnya juga agak rumit. Hukum internasional mengakui adanya prinsip territorial jurisdiction dari Negara, artinya setiap kasus hukum yang terjadi di wilayah Negara asing akan ditangani berdasarkan hukum Negara tersebut. kasus David pelajar Indonesia di Singapura, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Manohara adalah beberapa contohnya.

Terhadap perlindungan bagi WNI lainnya yang terkena masalah hukum di luar negeri, nampaknya pemerintah berada dalam posisi yang dilematis, antara memberikan perlindungan dan menjaga hubungan baik dalam kerangka non-intervention dengan Negara asing. Dalam kasus David misalnya, pemerintah tidak akan bisa mencampuri investigasi yang dilakukan oleh aparat setempat. Demikian juga terhadap beberapa WNI yang saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman pidana mati di Arab Saudi.

Namun dalam beberapa kasus penyanderaan WNI di luar negeri seperti kasus wartawan Metro TV yang disandera di Irak dan beberapa pelaut Indonesia yang saat ini masih disandera oleh pembajak Somalia, nampaknya pemerintah Indonesia telah cukup menunjukkan upaya seriusnya. Menjadi krusial dalam kasus-kasus tersebut adalah apakah pemerintah telah menyediakan bantuan hukum dan bantuan lain yang diperlukan oleh WNI di luar negeri? Siapapun yang merasa dirugikan oleh kegagalan pemerintah dalam memberikan bantuan-bantuan ini mestinya dapat mengajukan gugatan hukum.

Kalau tidak salah dulu pernah ada sebuah gugatan CLS oleh koalisi LSM atas pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. Mungkin kini sudah saatnya bila ada WNI yang mencoba menggugat pemerintah atas kelalaian memberikan perlindungan yang seharusnya. Mau?

Leave a comment

Filed under Hukum