jump to navigation

Ada Apa Dengan Balibo? October 13, 2009

Posted by Iman Prihandono in International.
Tags: , , , ,
add a comment

baliboKita tentu masih ingat peristiwa ketika Sutiyoso yang saat itu Gubernur DKI Jakarta sangat marah karena dipaksa untuk hadir dalam persidangan pada Pengadilan Glebe Coroners New South Wales di Sydney untuk menjadi saksi dalam kasus kematian Brian Peters, salah satu dari lima jurnalis asing yang menjadi korban di Balibo Timor Timur tahun 1975 – atau yang biasa disebut “Balibo Five”. Sutiyoso menolak hadir dan segera kembali ke Jakarta (Antara, 06/06/07). Namun pada akhirnya Pengadilan tersebut memutuskan bahwa personil TNI adalah pihak yang membunuh jurnalis Australia tersebut (ABC News, 16/11/07).

Berdasarkan temuan tersebut, Australian Federal Police (AFP) memutuskan melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah ini mengundang reaksi keras dari Presiden SBY, ia menilai bahwa penyelidikan tersebut bertentangan dengan semangat mengakhiri hal-hal yang bisa mengganggu hubungan Indonesia dengan Timor Leste (Antara, 10/09/09). Tulisan ini mencoba mengulas kemungkinan kemana arah kasus ini akan berakhir – dari  sudut pandang hukum internasional.

Hukum internasional mengenal adanya hak dari sebuah negara untuk menjalankan yurisdiksi kriminalnya berdasarkan prinsip “passive personality”. Prinsip ini memberikan kesempatan pada negara untuk mengadili orang asing bila warga negaranya adalah korban dari tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asing itu, meskipun tindak kriminal itu terjadi di luar wilayah negara tersebut.  Meskipun pelaksanaan prinsip ini dianggap sebagai pelaksanaan dari tugas negara dalam melindungi kepentingan warga negaranya, namun dalam prakteknya pelaksanaan prinsip ini banyak menimbulkan kontroversi.

Ketegangan antara AS dan Italia pernah terjadi dalam kasus pembajakan kapal pesiar Achille Lauro yang berbendera Italia dan mengakibatkan terbunuhnya warga negara AS, Leon Klinghoffer. AS merasa memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku pembajakan, namun Italia menolak untuk mengekstradisi mereka karena juga merasa memiliki yurisdiksi. Kasus yang paling kontroversial adalah  sewaktu AS menangkap Presiden Panama Manuel Noriega langsung di negaranya sendiri. Alasan AS diantaranya adalah karena Noriega telah menyatakan perang terhadap AS dan oleh karena itu mengancam keselamatan sebanyak 35.000 warga negara AS yang ada di Panama.

Sampai saat ini belum ada kesepakatan dalam hukum internasional mengenai dalam kondisi seperti apa prinsip passive personality” ini dapat dijalankan. Pelaksanaannya pada akhirnya justru lebih sering menimbulkan ketegangan diantara negara-negara. Ketegangan serupa sangat mungkin akan terjadi antara RI-Australia, terlebih bila kasus Balibo Five ini sampai berlanjut dan ditangani oleh Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP) Australia – sebuah lembaga penuntut umum yang dibentuk oleh Parlemen Australia.

Kemanakah kira-kira kasus ini akan berakhir bila Australia berkeras untuk melanjutkan penyelidikan? Saat ini penyelesaian diplomatik antar kedua negara selalu akan menjadi opsi pertama dalam mencari penyelesaian terbaik. Namun bila upaya diplomasi tidak menghasilkan jalan keluar, dan penutntut umum Australia menemukan cukup bukti untuk dibukanya pengadilan atas kasus ini, maka kedua negara harus merujuk kepada perjanjian bilateral yang ada. Berkaitan dengan yurisdiksi kriminal dan pelaksanaannya, kedua negara telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di tahun 1992 (sebelum pemisahan Timor Timur).

Perjanjian ekstradisi ini memuat jenis perbuatan kriminal apa saja yang dapat maupun katagori perbuatan yang tidak dapat diekstradisikan. Didalamnya juga diatur mengenai prosedur ekstradisi dan kerjasama antara kepolisian. Namun setidaknya ada dua ketentuan dalam perjanjian ini yang berpotensi menganggu hubungan RI-Australia, yaitu bila Pengadilan Federal Australia ternyata memutuskan adanya keterlibatan personil TNI pada peristiwa terbunuhnya jurnalis Australia di Balibo.

Pertama, di dalamnya memang tidak diatur mengenai kejahatan perang (war crime) sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi. Article 2.1 hanya mengatur willful murder, murder dan manslaughter untuk katagori kejahatan terhadap nyawa. Namun Article 2.3 mengatur bahwa katagori kejahatan yang dapat diekstradisi tidak harus memiliki terminologi dan elemen yang sama antar pengaturan di Indonesia dan di Australia. Hal ini akan membuka kesempatan bahwa apapun namanya, kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa jurnalis Australia menjadi kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi.

Kedua, meskipun perjanjian ini memberikan hak kepada Indonesia dan Australia untuk dapat menolak mengekstradisikan warga negaranya, namun ada konsekuensi dari penolakan ini. Article 5.2 mengatur bahwa negara yang menolak untuk mengkestradisi warga negaranya harus – atas permintaan negara peminta ekstradisi – membawa kasus ini kepada penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan di negaranya sendiri.

Bila kedua hal di atas terpenuhi, maka Indonesia akan berada dalam posisi yang sulit. Penolakan mengadili pelaku kejahatan berarti sebuah pelanggaran terhadap kewajiban Internasionalnya. Sedangkan mengadili personil TNI yang terlibat nampaknya bukanlah opsi yang akan diambil oleh pemerintah RI.  Bagi pemerintah Indonesia, permasalahan dengan East Timor sudah selesai sejak diserahkannya laporan akhir dari Commission of Truth and Friendship (CTF) kepada kepala pemerintahan RI dan Timor Leste.

Itulah alasan-alasan mengapa penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini berpotensi mengganggu hubungan  RI-Australia di masa depan. Hubungan kedua negara ini telah banyak diuji, sempat sangat memanas sewaktu pemisahan Timor Timur dan juga kasus diterimanya 42 WNI asal Papua ke Australia. Namun kedua negara juga telah membuktikan mampu menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara damai.

Nampaknya pemerintah harus segera melakukan diplomasi yang lebih aktif kepada Australia, untuk mencari penyelesaian yang terbaik, bila tidak ingin masalah Balibo Five ini terus menjadi duri dalam daging.

Sekali Lagi, Perlindungan WNI June 24, 2009

Posted by Iman Prihandono in Hukum.
Tags: , , ,
add a comment

RRIKemarin bersama-sama dengan bapak I Wayan Titib Sulaksana, S.H., MS. (mantan Direktur UPKBH Unair) dan Koesrianti, S.H., LL.M, Ph.D (Ketua Departemen HI Unair) diundang untuk menjadi narasumber dalam acara Dialog RT-RW di Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya. Topik yang disediakan adalah ‘Perlindungan WNI di Luar Negeri’, sebuah topik yang sudah sering kita baca di Koran dan lihat di berita televisi, bahkan di acara infotainment.

Awalnya pembahasan akan diarahkan kepada perlindungan terhadap seluruh WNI, namun ternyata pertanyaan yang masuk melalui telepon interaktif banyak berkaitan dengan kasus-kasus perlindungan tenaga kerja Indonesia. Bahkan bapak Samin dari Nganjuk menanyakan tentang bagaimana menghubungi keluarganya yang TKI di Selangor yang sudah lama putus hubungan.

Masih adakah perlindungan terhadap WNI di luar negeri? Dasar hukumnya sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang Dasar, konvensi-konvensi Wina 1961 dan  1963 sampai pada Keppres dan Inpres. Siapa yang bertugas melindungi dan bagaimana perlindungan itu diberikan juga sudah jelas. Tapi mengapa masalah WNI di luar negeri masih banyak yang belum terselesaikan?

Pertama, masalah perlindungan TKI memang tidak mudah, kebanyakan upaya perlindungan tidak bisa dijalankan atau tidak efektif diberikan justru karena akibat perbuatan TKI itu sendiri. Pemalsuan umur, nama dan alamat asal dalam paspor membuat perlindungan jadi sulit dilakukan. Belum lagi cara masuk secara ilegal membuat kesulitan pelacakan.

Dalam masalah TKI, nampaknya pemerintah masih belum serius menanganinya. Adalah tugas Negara untuk memastikan pengiriman TKI telah sesuai dengan prosedurnya, dengan demikian adalah kelalain Negara bila ada WNI yang ternyata dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah. Untuk itu mestinya Negara dapat digugat melalui mekanisme gugatan ‘Citizen Law Suit’.

Kedua, masalah perlindungan WNI lainya seperti pelajar, pekerja professional, wisatawan dan lainnya juga agak rumit. Hukum internasional mengakui adanya prinsip territorial jurisdiction dari Negara, artinya setiap kasus hukum yang terjadi di wilayah Negara asing akan ditangani berdasarkan hukum Negara tersebut. kasus David pelajar Indonesia di Singapura, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Manohara adalah beberapa contohnya.

Terhadap perlindungan bagi WNI lainnya yang terkena masalah hukum di luar negeri, nampaknya pemerintah berada dalam posisi yang dilematis, antara memberikan perlindungan dan menjaga hubungan baik dalam kerangka non-intervention dengan Negara asing. Dalam kasus David misalnya, pemerintah tidak akan bisa mencampuri investigasi yang dilakukan oleh aparat setempat. Demikian juga terhadap beberapa WNI yang saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman pidana mati di Arab Saudi.

Namun dalam beberapa kasus penyanderaan WNI di luar negeri seperti kasus wartawan Metro TV yang disandera di Irak dan beberapa pelaut Indonesia yang saat ini masih disandera oleh pembajak Somalia, nampaknya pemerintah Indonesia telah cukup menunjukkan upaya seriusnya. Menjadi krusial dalam kasus-kasus tersebut adalah apakah pemerintah telah menyediakan bantuan hukum dan bantuan lain yang diperlukan oleh WNI di luar negeri? Siapapun yang merasa dirugikan oleh kegagalan pemerintah dalam memberikan bantuan-bantuan ini mestinya dapat mengajukan gugatan hukum.

Kalau tidak salah dulu pernah ada sebuah gugatan CLS oleh koalisi LSM atas pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. Mungkin kini sudah saatnya bila ada WNI yang mencoba menggugat pemerintah atas kelalaian memberikan perlindungan yang seharusnya. Mau?

Kedaulatan di Blok Ambalat? June 11, 2009

Posted by Iman Prihandono in International.
Tags: , , , , , , , , , , ,
2 comments

ambalatSebenarnya akhir-akhir ini masih sedang sibuk dengan persiapan keberangkatan studi lanjut ke Australia, tetapi banyaknya komentar yang mengusik  tentang Blok Ambalat membuat saya jadi ingin urun pemikiran. Beberapa surat kabar memuat berita tentang kapal perang tentara diraja Malaysia yang “menerobos” masuk ke wilayah Indonesia di Ambalat. Ada juga yang menulis opini disebuah surat kabar nasional yang menyatakan “kedaulatan” Indonesia telah dilanggar. Parahnya lagi ada sudah yang bersiap-siap perang dan mengibarkan merah putih di “pulau Ambalat”.

Masalah di Blok Ambalat sebenarnya bukan hal yang baru, sejak tahun 2005 ketegangan sudah terjadi disana. Sampai saat ini masih belum ada kata sepakat penyelesaian di antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Pertanyaan pentingnya, apakah benar Indonesia memiliki kedaulatan disana? Menjawab pertanyaan ini sebenarnya mudah saja, yaitu dengan menentukan letak geografis Blok Ambalat. Menentukan letak geografisnya sebenarnya juga bukan hal yang terlalu rumit, hal yang sulit adalah menentukan status hukum yang berlaku disana.

Dengan adanya putusan International Court of Justice yang menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah territorial Malaysia, maka penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia disekitar dua pulau tersebutpun menjadi penting untuk dirundingkan. The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 mengatur bahwa Negara yang berbatasan laut harus merundingkan batas-batas lautnya untuk mencapai kesepakatan yang adil. Sampai tulisan ini dimuat, belum ada kesepakatan yang dicapai diantara kedua Negara.

Secara geografis,  Blok Ambalat terletak diluar jarak 12 mil laut dari Karang Unarang – sebuah elevasi surut yang dijadikan titik terluar bagi penarikan base line oleh Indonesia. Dengan demikian sudah tidak ada lagi “Kedaulatan” sebagaimana yang dimiliki oleh Negara pantai dalam laut teritorial maupun perairan kepulauannya.  Status hukum yang paling mungkin ada di Blok Ambalat adalah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) untuk perairannya dan status sebagai Landas Kontinen (LK) untuk dasar lautnya. Berbeda dengan laut teritorial dimana Negara pantai memiliki kedaulatan, untuk ZEE dan LK yang ada adalah “Hak Berdaulat” untuk melakukan dan mengatur eksplorasi, eksploitasi serta konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati di sana.

Ada perbedaan yang tegas menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat Negara-negara di dalam hukum laut internasional. Kedua hal ini juga berpengaruh pada hak dan kewajiban Negara lainnya. Di wilayah kedaulatan Negara pantai dalam jarak 12 mil laut atau dalam wilayah perairan kepulauan (bila berbentuk archipelagic state seperti Indonesia) maka setiap kapal asing yang melintas diwajibkan untuk melintas secara damai (innocent passage). Namun pada ZEE dan laut bebas (dimana LK masih dimungkinkan ada), tidak ada kewajiban-kewajiban khusus sebagaimana diatur dalam lintas damai.

Tanpa mengurangi dukungan bahwa kedudukan hukum Indonesia atas Blok Ambalat adalah lebih kuat daripada Malaysia, ada beberapa hal yang patut diluruskan berdasarkan hal-hal yang telah dibahas diatas.

Pertama, karena belum ada kesepakatan mengenai status hukum Blok Ambalat diantara Indonesia dan Malaysia, maka tidak satupun Negara yang dapat mengklaim batas-batas lautnya secara unilateral. Kedua, karena letak geografis Blok Ambalat yang di luar laut teritorial, maka pelanggaran hukum yang terjadi disana – apabila ada – bukanlah pelanggaran atas kedaulatan NKRI. Ketiga, lintasan oleh kapal perang tentara laut diraja Malaysia diwilayah ZEE dan laut bebas semestinya tidak boleh dihalangi karena itu adalah bagian dari “freedom of navigation”, justru pengusiran terhadap mereka akan menjadi sebuah pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berlayar ini.

Masalah penentuan batas laut memang tidaklah mudah, hal ini karena menyangkut kepentingan yang sangat besar didalamnya. Terdapat banyak kasus-kasus sengketa perbatasan laut yang telah diputuskan oleh International Court of Justice, kedua Negara tentunya dapat menjadikan kasus-kasus ini sebagai acuan dalam perundingan yang sedang berjalan. Ada banyak opsi yang ditawarkan, diantaranya adalah pengelolaan bersama seperti yang pernah coba ditawarkan pada daerah Timor Gap antara Indonesia dan Australia sebelum East Timor menjadi Negara merdeka.

Terlepas dari adanya opsi tersebut, selayaknyalah bila pemerintah Indonesia secara tegas menentukan status hukum Blok Ambalat dalam perundingannya dengan Malaysia. Pemerintah melalui Bakosurtanal harus sudah membuat peta yang memperkuat bahwa Blok Ambalat adalah terusan alamiah dari daratan Indonesia sehingga sah merupakan Landas Kontinen dari Indonesia. Selanjutnya, belajar dari kasus Sipadan-Ligitan – maka pemerintah Indonesia harus secara konsisten menunjukkan adanya “continues display of authority” disana. Diperlukan lebih dari sekedar adanya patroli oleh KRI disana untuk menunjukkan adanya effective control.

Nah, masih adakah yang menyatakan kedaulatan kita telah dilanggar di Blok Ambalat? Pelanggaran hanya akan terjadi bila Malaysia telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi disana, itupun bentuknya adalah pelanggaran atas hak berdaulat Indonesia.  Mari kita berpikir ulang.

Ikrar Pejuang Hak Asasi Manusia March 24, 2009

Posted by Iman Prihandono in HAM.
3 comments

lapindo31Hari Air Sedunia tanggal 22 Maret lalu baru saja terlewatkan begitu saja, seolah masalah berkurangnya sumber dan pencemaran air bukan lagi isu penting. Bulan depan, hanya beberapa hari setelah Pemilu – yaitu tanggal 22 April akan ada kampanye Hari Bumi. Hanya sebulan sebelum jadwal Pilpres – tepatnya tanggal 5 Juni akan ada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Sayangnya hampir tidak ada Partai yang mengangkat isu ini dalam materi kampanyenya. Kalaupun ada, masih sebatas ide dasar tanpa ada rencana aksi dan komitmen pelaksanaannya. menyambut Pemilu 2009 ini, tanggal 17-20 Maret 2009 di Wisma Makara UI, Depok, diadakan Kongres Pejuang HAM dengan peserta dari 24 Propinsi yang diprakarsai oleh KontraS, ICTJ, IKOHI, JATAM, JSKK, Kalyanamitra, KontraS, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, SHI, Demos, Walhi, YAPPIKA, PRAXIS, Foker LSM Papua, KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Federasi KontraS.

Berikut ini hasil dari Kongres tersebut berupa Ikrar Pejuang HAM :

Kami, Para Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), berasal dari 24 propinsi di Indonesia, berlatar belakang sebagai korban Pelanggaran HAM, baik hak Sipil Politik dan hak Ekonomi, Sosial, Budaya menyatakan:

1. Prihatin dengan tidak adanya kemauan politik Negara menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar rakyat..

2. Prihatin dengan tidak adanya upaya-upaya Negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar rakyat dari krisis ekonomi, kerusakan lingkungan hidup dan rasa aman.

3. Prihatin dengan penghilangan makna Pemilu, yang hanya menjadi rutinitas lima tahunan, dan ajang bagi elit politik warisan Orde Baru, serta kelompok pro status quo untuk melanggengkan kekuasaan.

4. Prihatin dengan calon legislatif, bakal calon presiden dan wakil presiden yang tersedia dalam Pemilu 2009, umumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.

Berdasarkan keprihatinan di atas, kami para pejuang HAM Indonesia yang telah menggelar Kongres Pejuang HAM bertempat di Wisma MAKARA Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada tanggal 17-20 Maret 2009, menyatakan:

1. Menyepakati bahwa penguatan dan konsolidasi gerakan rakyat/korban sebagai jalan keluar untuk memperkuat daya kritis, daya kontrol dan daya tawar politik yang sejati.

2. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk tidak memilih caleg, parpol dan capres/cawapres pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.

3. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untukmemilih caleg, parpol, calon presiden dan calon wakil presiden yang pro HAM dan pro rakyat, serta tidak mudah percaya pada janji mereka yang tidak punya jejak rekam keberpihakan terhadap korban/rakyat.

4. Mengajak kepada rakyat yang memilih golput, untuk menjadi golput yang kritis dan aktif dengan mengorganisir diri, serta melakukan pendidikan politik.

5. Mendesak Negara untuk memenuhi kewajibannya untuk menuntaskan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar pada sisa waktu pemerintahannya. Atas nama kebenaran dan keadilan, Ikrar pejuang HAM ini kami peruntukan bagi perubahan Indonesia yang lebih beradab, berprikemanusiaan dan berkeadilan sosial.

Depok, 20 Maret 2009

Reformasi DK PBB: Kunci Menghentikan Israel January 8, 2009

Posted by Iman Prihandono in International.
Tags: , , , , , ,
1 comment so far

111354pSampai dengan hari ke dua belas sejak 27 Desember 2009, pengeboman udara dan penyerangan darat di Gaza telah menjatuhkan korban meninggal sekurangnya 670 orang dan melukai lebih dari 2500 orang lainnya (Kompas.com, 08/01/09). Israel dengan tegas telah menyatakan tidak akan mengakhiri serangannya sampai Hamas dilenyapkan. Sebaliknya Hamas juga dengan tegas menyatakan tidak akan menghentikan serangan roketnya ke Israel dan menutup kemungkinan berunding. Apakah Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) ataupun Majelis Umum PBB dapat menyelesaikan masalah ini?

Arti Resolusi Bagi Israel

Ironis memang, karena pengeboman Israel yang diluar batas ini dimulai dalam waktu kurang dari sebulan sejak dikeluarkannya Resolusi DK PBB No. 1850 tanggal 16 Desember 2008. Resolusi ini meminta kepada Israel dan Palestina untuk menahan diri dan melanjutkan upaya-upaya perundingan dan penyelesaian sengketa secara damai.

Lebih ironis lagi, pertemuan darurat DK PBB gagal menghasilkan Resolusi baru yang lebih tegas memaksa Israel menghentikan serangannya dan membuka blokade jalur Gaza. Beberapa negara selanjutnya mengusulkan untuk diadakan pertemuan darurat Majelis Umum PBB. Apakah mungkin Israel akan mematuhi keputusan Majelis Umum PBB? Perlu diketahui, Resolusi DK PBB No. 1850 bukanlah yang pertama berkaitan dengan masalah konflik Israel-Pelestina ini.

Sebelumnya sudah ada Resolusi No. 242, 338, 1397 dan 1515 – namun kesemuanya itu tidak berarti apa-apa bagi Israel. Bahkan Israel terang-terangan melecehkan semua Resolusi ini dengan membangun tembok-tembok yang menutup dan memblokade Gaza. Puncaknya, Israel bahkan mengabaikan Advisory Opinion atas permintaan Majelis Umum PBB yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional di tahun 2004 dengan tetap meneruskan pembangunan tembok-tembok tersebut.

Berdasar pada sikap Israel diatas, penulis yakin bahwa Resolusi yang biasa-biasa saja tidak akan cukup untuk memaksa Israel untuk menghentikan serangan bersenjata terhadap penduduk Gaza. Pengeboman kali ini sudah diluar batas, Israel telah melanggar begitu banyak aturan hukum internasional dan prinsip-prinsip fundamental di dalamnya.

Serangan Israel terhadap penduduk sipil termasuk anak-anak, sekolah, rumah sakit dan perumahan penduduk telah jelas-jelas melanggar Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Orang-orang Sipil dalam Masa Perang. Begitu juga pemboman yang berlebihan diatas Gaza telah melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.

Kejahatan perang Israel diatas semakin diperberat lagi dengan adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap rakyat dan anak-anak Palestina untuk mendapatkan kehidupan yang damai dan masa depan bagi anak-anak sebagaimana diatur dalam Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR), Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaza (ICESC) dan Konvensi PBB tentang hak-hak anak.

Dua Kewenangan

Atas berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional diatas, setidaknya terdapat dua kewenangan yang dimiliki DK PBB untuk menghentikan kejahatan perang dan kemanusiaan oleh Israel.

Pertama, DK PBB harus berani menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 (b) Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan. Komandan pasukan Israel bahkan sampai dengan Kepala Negara Israel harus diahadapkan ke persidangan pidana atas jatuhnya korban dan harta benda penduduk sipil di Gaza.

Kedua, untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi – DK PBB harus berani menggunakan kewenangannya berdasarkan Chapter VII Piagam PBB untuk memberikan sanksi tegas terhadap Israel. Supaya efektif, sanksi ini dapat berupa embargo perdagangan sementara atau dalam kurun waktu tertentu sampai dengan Israel bersedia mematuhi ketentuan hukum internasional. Bahkan bila langkah ini masih dianggap kurang, DK PBB harus berani menggunakan kekuatan bersenjata sebagaimana yang dimandatkan oleh Pasal 42 Piagam PBB.

Reformasi DK PBB

Masalahnya, penggunaan kewenangan oleh DK PBB hanya bisa terwujud bila kelima negara pemegang hak veto setuju secara bulat untuk mengeluarkan Resolusi berisi dua hal diatas. Salah satu saja tidak setuju, maka sulit untuk dapat menghentikan kejahatan Israel.

Oleh karena itu, reformasi dalam tubuh DK PBB adalah suatu hal yang mutlak untuk dilakukan segera. Sepanjang reformasi ini masih belum terjadi – Israel akan terus mendapatkan perlindungan dari sekutunya yang memiliki hak veto. Ketidakadilan masih akan terus berlanjut dan rakyat sipil akan terus menjadi korbannya.

Penulis sendiri berpendapat agar hak veto ini sebaiknya dihapuskan saja, yaitu setidaknya karena dua alasan. Pertama, adanya hak veto oleh lima negara saja dianggap sudah tidak merepresentasikan konstelasi politik dan hubungan internasional saat ini. Kekuatan ekonomi, teknologi dan persenjataan tidak lagi berpusat hanya pada lima negara itu saja.

Kedua, bahkan hak veto ini justru telah melanggengkan terjadinya banyak kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di dunia – lihat saja lambannya reaksi DK PBB dalam mengatasi kekerasan bersenjata dan kejahatan kemanusiaan di negara-negara Afrika, Myanmar, Irak, Afganistan dan tentunya Palestina.

Memang akan tidak mudah melakukan reformasi ini, karena Piagam PBB Pasal Pasal 108 Piagam PBB mensyaratkan bahwa amandemen terhadap Piagam ini hanya akan sah bila duapertiga anggota Majelis Umum menyetujuinya dan diratifikasi oleh duapertiga negara anggota PBB termasuk oleh seluruh negara anggota permanen DK PBB pemegang hak veto.

Sebenarnya negara-negara Liga Arab dan OKI mempunyai kemampuan untuk mendesak reformasi ini. Namun keputusan berpulang kepada mereka, apakah memilih untuk cukup mengecam dan menerima keadaan ataukah akan mendesakkan reformasi DK PBB dengan menggunakan posisi tawarnya sebagai negara pengekspor minyak terbesar dunia?

Masalah Implementasi Resolusi DK PBB No. 1851 January 1, 2009

Posted by Iman Prihandono in International.
Tags: , , , , , ,
add a comment

Tulisan ini pertamakali dimuat di Hukumonline dan dapat diakses dengan mengklik disini>>>.

_40996168_ap_pirates4162Di penghujung tahun 2008 Dewan Keamamanan PBB mensahkan Resolusi Nomor 1851 yang memberikan kewenangan pada semua negara di dunia ini untuk berperan serta dalam upaya penumpasan perompakan di wilayah laut Somalia. Resolusi ini mengundang perhatian banyak ahli hukum internasional karena salah satu isinya memberikan kewenangan kepada negara-negara untuk mengejar dan menumpas perompak tidak hanya di lepas pantai tetapi juga di wilayah darat Somalia. Kewenangan ini – meskipun agak tidak lazim – sebenarnya cukup dapat diterima karena beberapa alasan.

Pertama, Resolusi 1851 ini adalah resolusi keempat yang disahkan oleh DK PBB berkaitan dengan upaya pemberantasan perompakan di wilayah laut Somalia. Upaya seperti bantuan teknis kepada Somalia, pertukaran informasi pergerakan perompak dan pembekuan rekening yang diduga digunakan oleh perompak sebagaimana diatur dalam Resolusi 1846, 1844 dan 1838 ternyata tidak dapat menghentikan atau bahkan menurunkan kejahatan perompakan di Somalia.

Kedua, kejahatan perompakan di Somalia sudah sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu tidak saja perdagangan internasional tetapi juga keamanan dunia karena melibatkan banyak negara sebagai korbannya. Dalam satu tahun ini saja telah 100 kapal terlibat upaya perompakan, 42 diantaranya berhasil dibajak dan 17 diantaranya masih belum dibebaskan hingga saat ini. Selain itu, wilayah perompakan ternyata telah meluas keluar dari wilayah laut Somalia, yaitu sampai ke wilayah laut Kenya dimana M/V Sirius Star dilaporkan telah dibajak.

Ketiga, kejahatan perompakan telah beberapa kali menghalangi kapal-kapal World Food Program untuk menjalankan misi kemanusiaan mengirimkan bahan makanan dan obat-obatan kepada rakyat Somalia yang menjadi korban pertikaian bersenjata. Bahkan uang tebusan diduga kuat dipakai oleh perompak untuk mensuplai persenjataan bagi faksi-faksi yang bertikai di Somalia. Bila tidak dihentikan, maka pertikaian bersenjata di Somalia akan menjadi sangat sulit untuk diakhiri.

Oleh karena itu Resolusi 1851 dengan tegas mengajak semua negara yang mempunyai kemampuan untuk selama 12 bulan ke depan bekerjasama memberantas perompakan bersenjata. Negara-negara ini selanjutnya diberi kewenangan untuk menggunakan semua cara pantas yang dianggap perlu (”…all necessary measures that are appropriate…”) di Somalia.

Upaya Kompromi

Terlepas sifatnya yang mendesak, resolusi ini bukannya tidak menyisakan masalah. Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat dan didukung oleh Belgia, Prancis, Yunani, Liberia dan Korea Selatan ini pada awalnya mendapatkan banyak tantangan dari anggota DK PBB sendiri – termasuk Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Transitional Federal Government (TFG) yang saat ini memegang pemerintahan di Somalia belum memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan keamanan Somalia. Bila tentara negara asing diberi kesempatan untuk mengejar perompak sampai ke daratan dan pedalaman maka dikhawatirkan perlawanan dari perompak justru akan dapat menumpahkan darah rakyat sipil.

Belum lagi kekhawatiran bahwa dalam pengejaran di darat akan sangat sulit membedakan antara perompak dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya. Pengejaran ini justru akan menambah rumit permasalahan perdamaian dan gencatan senjata yang sedang diupayakan oleh PBB di Somalia.

Indonesia sebagai negara yang juga memiliki masalah dengan tingginya perompakan di selat Malaka sebelumnya menolak beberapa ketentuan dalam usulan resolusi ini. Diantaranya adalah akan diperbolehkannya untuk menggunakan ruang udara dalam pengejaran perompak ini. Nampaknya Indonesia tidak ingin resolusi ini menjadi preseden bagi masuknya kekuatan senjata negara lain dalam wilayah darat, laut dan udara Indonesia dalam upaya pemberantasan perompakan (Tempointeraktif, 11/12/2008)dan 16/12/2008).

Akhirnya pada saat disahkannya tanggal 16 Desember, kompromi tercapai. Kewenangan yang diberikan kepada kekuatan senjata negara lain untuk memasuki wilayah darat Somalia tidak dapat dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional, sehingga penerapannya di masa depan tidak dapat disamakan kepada semua negara.

Negara yang akan memasuki wilayah Somalia pun sebelumnya harus dengan pemberitahuan sebelumnya kepada TFG. Penggunaan ruang udara tidak disebutkan dalam langkah-langkah yang dapat diambil pada upaya pemberantasan perompakan di Somalia. Demikian juga pengejaran perompak di darat harus tetap mematuhi ketentuan hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

Masalah Implementasi

Pertanyaannya adalah apakah ada negara yang bersedia menanggung resiko dengan melakukan pengejaran terhadap perompak sampai ke wilayah daratan Somalia? Seperti diketahui bahwa perdagangan senjata secara bebas telah menjatuhkan negara ini ke dalam pertikaian bersenjata yang berkepanjangan. Amerika Serikat sendiri memiliki pengalaman pahit sewaktu melawan kelompok bersenjata di Mogadishu dalam peristiwa “The Battle of Mogadishu” di tahun 1993.

Sejak resolusi ini disahkan, beberapa negara telah merespon dengan mengambil langkah nyata. China, Malaysia, Iran dan Rusia sebagai negara-negara yang kapal atau warga negaranya menjadi korban pembajakan segera mengirim armada kapal perangnya (Antaranews, 26/12/08). Namun langkah tersebut nampaknya tidak akan cukup dalam memerangi perompakan, yaitu karena beberapa alasan.

Pertama, Somalia telah dilanda kekerasan bersenjata sejak penggulingan diktator Mohamed Siad Barre pada tahun 1991. Setidaknya perompak bersenjata ini telah memiliki pengalaman perang selama lebih dari 15 tahun dan memiliki persenjataan yang lengkap. Patroli oleh kapal perang dan pengejaran di darat tidak akan membuat mereka ketakutan.

Kedua, akibat konflik bersenjata berkepanjangan, Somalia telah menjadi salah satu negara termiskin di Afrika. Aksi perompakan terbukti dapat menghasilkan banyak uang dari tebusan yang dibayarkan. Dalam keadaan negara yang kacau dimana nyawa bisa melayang sewaktu-waktu – maka resiko tertangkap dan diadili atas perompakan masih lebih kecil bila dibandingkan hasil dari perompakan itu sendiri.

Tantangan Kedepan

Oleh karena itu diperlukan upaya penyelesaian yang lebih dari yang ditawarkan oleh Resolusi 1851 ini. Penyelesaian masalah perompakan tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan stabilitas dan perdamaian di Somalia. Embargo senjata oleh PBB yang diharapkan dapat mengurangi kekerasan ternyata telah gagal, juga meskipun tidak bisa diabaikan – keterlibatan the African Union Mission to Somalia (AMISOM) dalam menciptakan perdamaian ternyata belum maksimal.

Nampaknya sudah saatnya untuk PBB segera mengirimkan tentara dan polisi penjaga perdamaiannya. Lagi pula, pengiriman tentara internasional ini sebenarnya telah diminta oleh TFG dan the Alliance for the Re-Liberation of Somalia – dua kekuatan besar di Somalia – sebagaimana tertuang dalam Djibouti Agreement tanggal 19 Agustus 2008 (Sudan Tribune, 22/08/08).

Memulihkan stabilitas di Somalia tentunya akan memakan waktu yang tidak sebentar. Pengalaman PBB di Kongo dan Sudan membuktikan hal itu. Namun perompakan hanya akan mereda bila Somalia kembali menjadi sebuah negara yang stabil dengan pemerintahan dan sistem hukum yang diakui rakyatnya.

Afghanistan Dari Sisi Lain December 26, 2008

Posted by Iman Prihandono in LitReview.
Tags: , , , , ,
add a comment

cover-kiterunnerSetelah mencari-cari waktu, akhirnya selesai juga membaca 2 novel karya Khaled Hosseini, The Kite Runner dan A Thousand Splendid Suns.  Sayangnya tidak menemukan versi bahasa Inggris dan harus puas dengan terbitan bahasa Indonesianya saja. Bahkan cover buku yang beredar di Indonesia pun ternyata berbeda dengan versi aslinya.  Kedua buku ini sebenarnya sudah cukup lama beredar,  kabarnya The Kite Runner saja sudah terjual sebanyak 8 Juta kopi di seluruh dunia dan sudah juga difilmkan.

Nama-nama seperti Kabul, Kandahar, Peshawar dan Khyber Pass mungkin sudah tidak asing lagi dengan telinga ummat muslim Indonesia. Novel-novel ini mengambil setting di kota-kota ini. Ceritanya berlatar belakang perang yang hampir tidak pernah berhenti sejak masa kekuasaan Monarki, Demokrasi, masuknya Uni Soviet, Mujahidin, konflik antar faksi Mujahidin, Taliban, sampai masuknya tentara aliansi pimpinan Amerika Serikat.

The Kite Runner bercerita tentang persahabatan, penghianatan dan cover-splendidsunspenebusan dosa antara dua sahabat Amir dan Hassan.  Sementara A Thousand Splendid Suns bercerita tentang kehidupan dan penderitaan perempuan dalam masa perang di Afghanistan, Mariam dan Laila menjadi tokoh sentral disini.  Oleh penulisnya, penindasan terhadap etnis minoritas diceritakan, perebutan kekuasaan antar faksi dibeberkan dan keindahan budaya dan alam digambarkan secara menarik.

Ada satu pesan ayah Amir tentang Dosa yang pantas untuk direnungkan oleh rakyat Indonesia yang  didera penyakit korupsi berkepanjangan ini, yaitu: “…Kalau kau membunuh seorang pria, kau mencuri kehidupannya. Kau mencuri seorang suami dari istrinya, merampok seorang ayah dari anak-anaknya. Kalau kau berbohong, kau mencuri hak seseorang untuk mendapatkan kebenaran. Kalau kau berbuat curang, kau mencuri hak seseorang untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada tindakan yang lebih hina daripada mencuri…“.

Kedua novel ini sangat direkomendasikan untuk dibaca. Setidaknya akan membuat kita besyukur telah dilahirkan dan hidup di Indonesia yang tidak dirundung peperangan dan kekerasan bersenjata tanpa berkesudahan. Sampai tulisan ini diposting saja, kekerasan di Afghanistan nampaknya masih akan jauh dari selesai. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan iman bagi saudara-saudara kita disana. Amin.

Dari Peringatan Hari HAM 2008 December 10, 2008

Posted by Iman Prihandono in HAM.
Tags: , ,
add a comment

cimg3178Hari ini tanggal 10 Desember 2008 diperingati Hari HAM dan 60 tahun Deklarasi Universal HAM, diselenggarakan di depan kampus A Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Nampak mahasiswa menyatakan dukungannya terhadap penegakan HAM dengan membubuhkan tandatangan. Tidak ketinggalan juga Wakil Rektor I Universitas Airlangga  Prof Dr Mohamad Zainuddin Apt. turut menyatakan dukungannya.

Acara kepedulian ini merupakan puncak dari “International Law Week 2008″cimg3193 yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen Hukum Internasional FH Unair, FDI  dan KOMAHI. Dalam kesempatan ini dibacakan juga PETISI dari Civitas Akademika FH Unair dalam menyikapi perkembangan penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.  Sebagai berikut:

PETISI DALAM PERINGATAN HARI HAM 2008

cimg3198Pada hari ini merupakan peringatan 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dimana umat seluruh dunia seharusnya memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya. Perkembangan Indonesia dalam konteks pasca 1998, atau 10 tahun proses reformasi, telah menempatkan isu HAM ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam gerakan demokrasi. Meskipun demikian, bangsa ini masih menghadapi sejumlah persoalan dominan mengenai HAM, antara lain:

Hak Sipil dan Politik

  1. Masih berkembangnya praktek kekerasan terhadap warga sipil yang diikuti oleh proses impunitas terhadap para pelanggar HAM;
  2. Dibiarkannya premanisme berbasis politik maupun keagamaan yang mengancam pluralisme Indonesia;
  3. Masih berjalannya praktek mafia peradilan yang melahirkan ketidakadilan proses hukum dan memenuhi prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

  1. Masih banyaknya warga yang belum mendapatkan kesempatan hidup secara layak bagi kemanusiaan, sebagaimana ditemukan fakta meluasnya kasus busung lapar, penderita gizi buruk dan buruknya kualitas layanan kesehatan di sejumlah wilayah.
  2. Belum terpenuhinya hak atas pekerjaan layak, sehingga tidak sedikit terjadi eksploitasi terhadap buruh baik di dalam negeri maupun terhadap TKI di luar negeri. Apalagi disertai dengan kerangka pembangunan ekonomi yang berorientasi pada fleksibilitas pasar tenaga kerja yang justru memarginalisasi hak-hak dasar buruh.
  3. Semakin mahalnya biaya pendidikan sebagai akibat komersialisasi dan privatisasi badan hukum publik yang menyelenggarakan fungsi pendidikan.

Secara hukum, HAM justru banyak dilanggar dan dilemahkan melalui perangkat perundang-undangan sebagai akibat disain politik ekonomi Indonesia yang bertumpu pada kepentingan liberalisasi pasar. Dalam konteks inilah, pelanggaran HAM dilakukan secara sistematik dan terlegalisasi (legalized violation of human rights).

Atas dasar hal-hal tersebut, kami civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan petisi yang mendesak kepada Pemerintah untuk segera:

  1. Memulihkan hak-hak rakyat melalui proses penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, yang dilakukan dengan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan mematahkan mata rantai impunitas.
  2. Mengembangkan sistem jaminan sosial secara menyeluruh melalui program-program politik ekonomi yang berlandaskan kemanusiaan dan kesejahteraan sosial, bukan berorientasikan semata pada kepentingan liberalisasi pasar (neo-liberalisme).
  3. Mematuhi prinsip-prinsip hukum HAM internasional yang telah diratifikasi, yang tidak saja berdasar atas tekanan publik, melainkan atas dasar kemampuan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai mandat konstitusional.

Demikian petisi ini dibuat secara singkat, agar menjadi perhatian penyelenggara negara di tengah meluas dan menguniversalnya nilai-nilai peradaban kemanusiaan saat ini.

Surabaya, 10 Desember 2008

CIVITAS AKADEMIKA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA

Undang-undang Wilayah Negara: Payung Setelah Basah December 9, 2008

Posted by Iman Prihandono in Hukum.
Tags: ,
1 comment so far

Tulisan ini juga dimuat di harian Surabaya Post pada tanggal 15 Desember 2008. Silahkan diklik disini>>>

sm0042-eastindies1824Penegasan konsep hukum lama

Seolah lepas dari perhatian masyarakat umum, pada tanggal 22 Oktober 2008 DPR dalam rapat paripurna telah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Wilayah Negara dan mengesahkannya menjadi Undang-undang. Bila tidak berubah maka ini akan menjadi Undang-undang No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Sangat disayangkan karena materi Undang-undang ini yang begitu penting ternyata tidak banyak menarik perhatian pers dan akademisi.

Keadaan ini mungkin bisa dimaklumi bila menilik lebih jauh isi Undang-undang tersebut, banyak diantara pasal-pasalnya hanya merupakan penegasan atas hak yang sebenarnya telah dimiliki oleh negara Indonesia melalui beberapa instrumen hukum yang telah ada.

Indonesia telah meratifikasi United Nation on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-undang No. 17 Tahun 1985. Didalamnya telah diatur secara tegas mengenai wilayah perairan, ruang udara diatasnya dan tanah dibawahnya di mana negara memiliki kedaulatan dan hak-hak berdaulat. Demikian juga mengenai cara penarikan garis batas antar negara yang berdampingan atau berhadapan dan jenis kewenangan yang diberikan dalam wilayah negara.

Aturan yang kurang lebih sama mengenai kedaulatan wilayah negara Indonesia sebenarnya juga telah dimuat dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia yang mencabut Perpu No. 4 Prp. 1960 tentang Perairan Indonesia karena dianggap tidak sesuai lagi dengan rezim hukum negara kepulauan yang dianut Indonesia.

Namun seolah hanya mengulang, Undang-undang tentang Wilayah Negara yang baru ini kembali mengatur mengenai hal-hal yang telah diatur sebelumnya dalam kedua instrumen hukum diatas. Mengenai wilayah negara misalnya, ditegaskan kembali dalam Pasal 4 yaitu meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Tidak ada konsep yang baru mengenai wilayah negara yang diatur dalam Undang-undang ini.

Demikian juga mengenai cara-cara penetapan batas negara, batas negara dan hak-hak Indonesia di ZEE dan Landas Kontinen dalam Undang-undang ini ternyata sudah dapat ditemui dalam UNCLOS 1982, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, Undang Undang No. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia dan Undang-undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di ZEE Indonesia.

Dengan tidak adanya konsep baru tentang wilayah negara, nampaknya wajar bila salah satu tujuan dari lahirnya Undang-undang ini menurut Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi payung hukum terhadap peraturan-peraturan sebelumnya. Sayangnya payung hukum ini justru lahir belakangan daripada peraturan yang dipayunginya, suatu hal yang agak tidak lazim. Sehingga keadaannya bagaikan menyediakan payung setelah badan kebasahan oleh hujan.

Menyisakan masalah hukum

Meskipun nampaknya hanya sebagai payung hukum, namun bukan berarti Undang-undang ini tidak menyisakan masalah. Beberapa aturan didalamnya justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan sebelumnya.

Salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan UNCLOS 1982 yang sama sekali tidak memberikan hak kepada negara pantai untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan izin terhadap lintas damai bahkan negara pantai dilarang menetapkan persyaratan yang berakibat penolakan atau pengurangan hak lintas damai (Pasal 24 ayat (1)(a)).

Permasalahan lainnya adalah dalam beberapa pasalnya Undang-undang ini menyebut hukum internasional sebagai salah satu dasar bagi penetapan batas wilayah negara di darat, laut dan udara. Demikian juga hukum internasional sebagai dasar pelaksanaan hak-hak berdaulat di ZEE, Landas Kontinen dan Zona Tambahan.

Penggunaan hukum internasional dalam permasalahan diatas menyisakan ketidakjelasan. Sampai saat ini para ahli hukum internasional sepakat bahwa sumber-sumber hukum internasional adalah sebagaimana yang dapat ditemui dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yaitu perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip hukum umum dan keputusan badan pengadilan internasional serta pendapat ahli-ahli hukum.

Permasalahannya adalah hukum internasional manakah diantara sumber-sumber hukum internasional diatas yang akan dijadikan dasar dalam Undang-undang Wilayah Negara ini? Tidak ada penjelasan lebih lanjut dan batasan dalam Undang-undang ini, artinya dimungkinkan bagi Indonesia untuk menggunakan seluruh sumber hukum internasional dalam menetapkan batas wilayahnya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana bila hukum internasional ini ternyata merugikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada?

Sementara Undang-undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional secara tegas telah membatasi masalah ini. Hal-hal yang menyangkut perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara dan kedaulatan atau hak berdaulat negara, seharusnya hanya akan mengikat negara Indonesia dengan perjanjian internasional melalui pengesahan dan pengesahan itu dilakukan dengan Undang-undang. Dalam proses pengesahan inilah nantinya Pemerintah bersama-sama dengan DPR akan membahas keuntungan dan kerugian kepentingan negara terhadap sebuah hukum internasional.

Harapan baru

Terlepas dari kenyataan bahwa Undang-undang ini hanya merupakan penegasan aturan hukum lama dan masih menyisakan permasalahan, namun ada juga harapan baru di dalamnya. Dengan Undang-undang ini, menghilangkan, merusak, mengubah dan memindahkan tanda batas negara akan dapat diancam hukuman pidana penjara dan denda. Ancaman ini berlaku untuk setiap orang dan korporasi, aturan hukum yang belum pernah ada sebelumnya. Dengan ini, pembalakan hutan di perbatasan yang selama ini dilakukan dengan cara memindahkan batas negara diharapkan dapat ditekan.

Permasalahan kesejahteraan masyarakat diperbatasan yang selama ini dianggap turut memberi andil dalam melemahkan kedaulatan negara juga telah diatur. Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Nasional dan Daerah untuk mengelola kawasan perbatasan yang salah satu tugasnya menetapkan kebijakan program pembangunan di perbatasan.

Sekaranglah waktunya untuk membuktikan apakah pemerintah benar-benar serius dalam mengatasi permasalahan di perbatasan dan kedaulatan wilayah. Mampukah Undang-undang Wilayah Negara ini menjadi payung yang melindungi masyarakat pulau terluar dari kemiskinan dan memberantas illegal logging di hutan-hutan perbatasan? Mari kita awasi bersama.

Obama dan Hukum Internasional November 19, 2008

Posted by Iman Prihandono in International.
Tags: , , , ,
add a comment

Tulisan ini untuk pertamakali dipublikasikan di Hukumonline.com dan dapat diakses dengan mengklik disini>>>.

barack_speech1

Kemenangan Barack Hussein Obama Jr. dalam pemilihan presiden Amerika Serikat 4 Nopember lalu mendapatkan sambutan yang hangat dari dunia. Masyarakat dunia percaya bahwa pemerintahan Presiden Obama akan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang selama pemerintahan Presiden Bush dianggap banyak menanam “permusuhan”. A. Jafar M. Sidik, dalam tulisannya di Antaranews (6/11/08) mengutip bahwa Obama akan lebih menekankan multilateralism dan diplomasi. Ini berarti politik luar negeri Obama akan lebih mengutamakan dialog dan negosiasi dalam menyelesaikan permasalahan antar negara. Namun apakah kebijakan politik ini mampu memberikan pengaruh positif terhadap posisi Amerika Serikat untuk mendorong isu-isu penting dalam hukum internasional?

Beberapa di antara agenda mendesak dalam perkembangan hukum internasional dimana peran Amerika Serikat sangat krusial adalah isu tentang reformasi di Dewan Keamanan PBB, upaya menekan efek pemanasan global melalui Protokol Kyoto dan penegakan hak asasi manusia melalui penguatan peran International Criminal Court (ICC). Isu reformasi dalam tubuh DK PBB sebenarnya bukan hal baru dan telah digulirkan pada sekitar awal 1990-an menyusul runtuhnya Uni Soviet, namun sampai saat ini belum ada langkah signifikan dari negara-negara pemegang hak veto untuk merealisasikan perubahan yaitu agar komposisi dalam DK PBB lebih “seimbang”. Sedangkan untuk dua isu yang terakhir, sampai saat ini Amerika Serikat belum meratifikasi Protokol Kyoto dan Statuta Roma tentang pembentukan ICC.

Pada isu yang pertama, tuntutan agar DK PBB lebih ”demokratis” semakin mengerucut pada tahun 2005 saat Kofi Annan Sekjen PBB ketika itu mengusulkan ide “In Larger Freedom” dengan menambah jumlah anggota DK PBB menjadi 24 negara. Mengapa posisi Amerika Serikat menjadi penting pada isu ini? Sebagai negara pemenang perang dan paling berpengaruh dalam proses pembentukan sistem hukum Perserikatan Bangsa-bangsa di tahun 1945, maka peran Amerika Serikat menjadi penting pula dalam setiap upaya perubahannya. Hal ini terbukti pada peran penting Amerika Serikat dalam proses amandemen Pasal 23 Piagam PBB yang menambah anggota DK PBB dari 7 menjadi 15 negara di tahun 1963. Posisi penting ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 108 Piagam PBB yang mensyaratkan bahwa amandemen terhadap Piagam ini hanya akan sah bila duapertiga anggota Majelis Umum menyetujuinya dan diratifikasi oleh duapertiga negara anggota PBB termasuk oleh seluruh negara anggota permanen DK PBB – dimana Amerika Serikat termasuk salah satunya.

Bagaimanakah posisi Amerika Serikat terhadap isu ini? Pernyataan resmi dari Bureau of Public Affairs di tahun 2005 menyebutkan bahwa:

The United States is open to UN Security Council reform and expansion, as one element of an overall agenda for UN reform. We advocate a criteria-based approach under which potential members must be supremely well qualified, based on factors such as: economic size, population, military capacity, commitment to democracy and human rights, financial contributions to the UN, contributions to UN peacekeeping, and record on counterterrorism and nonproliferation. We have to look, of course, at the overall geographic balance of the Council, but effectiveness remains the benchmark for any reform.”

Dengan begitu banyaknya syarat yang diajukan oleh Amerika Serikat diatas, nampaknya upaya perluasan keanggotaan DK PBB masih jauh api dari panggang. Akan sulit mencari negara-negara yang memenuhi standar sesuai dengan syarat diatas, terlebih lagi tercapainya kondisi “effectiveness” sebagai syarat reformasi terkesan sangat subyektif dan sepihak. Setidaknya, politik luar negeri Presiden Obama yang kabarnya akan mengedepankan dialog dan negosiasi ini akan dapat mengurangi politik “sepihak” Amerika Serikat sehingga jalan menuju reformasi DK PBB yang lebih demokratis menjadi lebih lapang.

Mengenai isu yang kedua, Obama berada pada posisi yang sulit. Sebagai negara industri, Amerika Serikat termasuk negara penyumbang emisi gas rumahkaca yang terbesar. Para pengusaha dan industrialis di Amerika Serikat khawatir bila harus menurunkan kapasitas produksinya akibat adanya ketentuan ”emmisions trading” sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dalam Protokol Kyoto. Ditambah lagi, agar dapat keluar dari krisis finasial yang menghantam Amerika Serikat saat ini, dibutuhkan peningkatan produksi industri dan bukan sebaliknya. Faktor lainnya adalah desakan dari pendukung, Dewi Fortuna Anwar dalam tulisannya di Kompas (3/11/08) menyebutkan bahwa salah satu basis pendukung utama Partai Demokrat – partai yang mencalonkan Obama – adalah dari kalangan serikat buruh yang kritis terhadap kebijakan ekonomi nasional menyangkut ketersediaan lapangan pekerjaan. Keadaan-keadaan ini membuat jalan menuju ratifikasi Protokol Kyoto oleh Amerika Serikat semakin sulit. Lalu bagaimanakah posisi Obama sendiri mengenai isu ini?

Dalam kampanyenya tentang energy plan, Obama lebih memilih untuk memperkuat kebijakan domestik dalam memerangi perubahan iklim global. Kebijakan ini termasuk membuat domestic cap-and-trade program dan meningkatkan investasi yang menggunakan “clean energy”. Dalam kampanye ini pula – ketimbang menyinggung tentang kemungkinan ratifikasi oleh Amerika Serikat dan penguatan pelaksanaan Protokol Kyoto – Obama mengusulkan cara lain dalam mengatasi pemanasan global, yaitu melalui “multiple forums to negotiate effective climate agreements”. Nampak jelas bahwa Obama merasa yakin Protokol Kyoto tidak dapat diandalkan sebagai sebuah komitmen internasional dalam mengatasi krisis pemanasan global, sehingga sebagai presiden nanti ia merasa perlu untuk memulai negosiasi guna merancang sebuah perjanjian baru.

Isu ketiga yaitu tentang penegakan HAM menjadi penting bagi Amerika Serikat sejak terkuaknya berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap tahanan di penjara Guantanamo Bay. Oleh banyak pengamat, penarikan tandatangan pada Statuta ICC oleh Presiden Bush, dianggap sebagai langkah Amerika Serikat untuk menghindari penyelidikan dan yurisdiksi ICC. Bagaimana sikap Obama? Menjawab pertanyaan tentang apakah Amerika Serikat harus meratifikasi Statuta ICC pada sebuah questioner yang diajukan kepada kandidat presiden, Obama menyatakan bahwa: “Yes. The United States should cooperate with ICC investigations in a way that reflects American sovereignty and promotes our national security interests”.

Bila diamati, jawaban Obama diatas nampak sebagai jawaban khas seorang politisi yang diplomatis. Namun secara hukum, keikutsertaan negara kedalam sebuah perjanjian internasional berarti pula menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, sehingga tentunya ratifikasi akan sulit terwujud bila Obama masih mengedepankan aspek “sovereignty” dan “national security interests” sebagai syarat utama.

Ketentuan dalam konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional semakin memperkuat keraguan akan keterlibatan Amerika Serikat kedalam Statuta ICC. Pasal 27 Konvensi ini mengatur bahwa sebuah negara tidak dapat menggunakan ketentuan hukum nasionalnya sebagai dalih untuk menghindar dari kewajibannya dalam sebuah perjanjian internasional. Artinya, bila Obama masih mengedepankan isu “sovereignty” dan “national security interests” maka penerimaan Amerika Serikat terhadap yurisdiksi ICC mungkin masih akan jauh dari kenyataan.

Dari ketiga isu mendesak dalam hukum internasional diatas, nampaknya hanya isu tentang perluasan keanggotaan DK PBB saja yang masih mungkin untuk dapat kembali didorong oleh Amerika Serikat nantinya dibawah pemerintahan Presiden Obama. Sedangkan penerimaan Amerika Serkat kepada yurisdiksi ICC bukannya mustahil, namun nampaknya masih akan sulit diwujudkan bila Obama dan stafnya belum merubah paradigma lama tentang kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Terakhir, keterlibatan Amerika Serikat dalam upaya pengurangan efek pemanasan global melalui Protokol Kyoto nampaknya akan mustahil bila menimbang energy plan Obama diatas.

Bila politik luar negeri Obama yang lebih menekankan multilateralism dan diplomasi melalui dialog dan negosiasi ini tidak banyak berpengaruh pada isu-isu hukum diatas, harapannya setidaknya perubahan ini dapat memberikan efek positif dalam meredam ketegangan antar negara dan bermanfaat terhadap terwujudnya kesepakatan-kesepakatan perdamaian baru. Semoga saja.